Tim Karawai Polres Solok Amankan Pencuri Kotak Amal Memakai Kolor

BENTENGSUMBAR.COM - Aksi cepat Tim Karawai  Polres Solok menangkap dua orang pencuri  dengan  hanya menggunakan color di Masjid Ikhlas Arrahman Kayu Aro, Nagari Batang Barus,  Kecamatan Gunung Talang,  Kabupaten SolokSumatara Barat yang terekam CCTV, Minggu dini hari (5/9), pukul 04.30 WIB,  akhirnya diringkus Polres Solok. 

Pelaku masih berusia dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kayu Aro. Selain di Kayu Aro, pelaku juga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Hidayah Bukit Gompong Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok 

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo, S.I.K  melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda d, Senin (6/9/2021). Membenarkan kita sudah mengamankan para pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di masjid Masjid Ikhlas Arrahman Kayu Aro yang terjadi Minggu dinihari.

Lebih lanjut  Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda, pelaku diringkus setelah anggota polisi mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan dari beberapa orang saksi. Aksi pelaku sempat viral di medsos,  karena pelaku mencuri kotak amal pada dinihari hanya dengan menggunakan color saja. 

Adapun para pelaku yang diamankan yakni Inisial RL (15), warga Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus dan MF  (14), warga Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus.

Tim Karawai Polres Solok Melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku Kotak Amal Mesjid Ikhlas Arrahman yang diketahui terjadi pada hari Minggu Pukul 00.30 Wib bertempat di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan Mesjid Nurul Hidayah Bukit Gompong Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 Pukul 04.30 Wib.

Penangkapan pekaku berawal bahwa pada pukul 17.00 Wib Tim Karawai Polres Solok mendatangi TKP dan mencari informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku tanpa perlawanan.

Kenudian pada pukul 20.00 Wib, Tim Karawai Polres Solok mengamanakan 1 orang lagi terkait Tindak Pidana Pencurian Tersebut. Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Tim Karawai Polres Solok membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.

Kerugian  sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Uang sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah dengan pecahan sbb :
1.  2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2.  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
3. 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
4. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 362 Jo 363 KUH-Pidana tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan,  polisi masih meminta keterangan tersangka,  apakah pencurian yang terjadi di beberapa masjid dan Mushalla juga ada hubungannya dengan tersangka," pungkas Iptu Rifki Yudha Ersanda.

( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »