Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Netizen: Pecat!

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Netizen: Pecat!
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Dewas Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terbukti melanggar etik.


"Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.


Lili pun dihukum dengan sanksi berat yakni pemootngan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.


Hal itu setelah ia memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, padahal Syahrial sedang ada perkara di KPK.


Sehingga perbuatannya itu dinilai melanggar etik.


Hal itu pun menjadi sorotan pegiat antikorupsi Febri Diansyah. Febri melalui akun Twitternya memberikan kicauan pedas soal ini.


"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. Satu, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," tulis dia di akun Twitter @febridiansyah dikutip Selasa, 31 Agustus 2021.


"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," sambungnya.


Tidak hanya Febri Diansyah, netizen pun ikut menyoroti. Bahkan, netizen ramai-ramai meminta dipecat.


"Harusnya ya dipecat. Motong gajih cuma 1 jutaan sisanya masih puluan," kata netizen @garenghallu.


"Udah pecat aja woi!" sahut @nuruhijriou.


"Halo @kpk_ri tolong pecat saja dari pada menyakiti hati kami rakyat Indonesia," pinta @jajang_fk. (isubogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »