Yusril Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Fahri Hamzah: Memang Harus Sadar, Kita Tidak Punya Pilihan!

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah ikut angkat suara terkait ditunjuknya Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Ditunjuknya Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa hukum kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, agar dilakukan pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Fahri Hamzah mengungkapkan, dirinya pernah menjadi korban AD/ART partai politik yang merupakan produk Undang-undang tentang Partai Politik yang menurutnya cacat atau kurang sempurna.

"Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna," tulis Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 24 September 2021.

Fahri mengaku bisa memahami Yusril Ihza Mahendra yang akan mendampingi kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung dengan Termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, partai politik harus sadar perlunya demokratisasi.

Karena itu, Fahri menilai, Yusri dan kubu Moeldoko pun tak memiliki pilihan lain.

"Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan.!" pungkasnya. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »