Banyak Meresahkan Masyarakat, Pinjol Ilegal Harus Diberantas, Puan Minta Polri Kejar Bos Pinjol: Jangan Sampai Terhenti Pada Operator...

BENTENGSUMBAR.COM - Pinjaman Online (pinjol) makin marak di Indonesia bahkan banyak pula pinjol yang ilegal atau tak berizin. Tak Sedikit dari mereka meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pinjol tersebut bisa mematok bunga besar untuk masyarakat yang meminjam uang. Alhasil, masyarakat tidak bisa melunasinya dan bunga semakin membengkak. 

Rasa resah masyarakat dicermati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia memberikan arahan soal pinjol ilegal ditindak karena telah meresahkan masyarakat.

"Kapolri akan ambil langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap tindak pidana pinjaman. Karena terdampak adalah masyarakat kecil," kata Menkominfo Jhonny G Plate usai pertemuan.

"Kapolri akan ambil langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap tindak pidana pinjaman. Karena terdampak adalah masyarakat kecil," kata Menkominfo Jhonny G Plate usai pertemuan.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi," ujarnya.

Jhonny menyebut sebanyak 68 juta rakyat mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Keuntungan dari pinjol pun disebut telah mencapai Rp 260 triliun.

Namun, pemerintah memberikan perhatian kepada banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana di area pinjol. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas soal ojol dan moratorium izin pinjol.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Jhonny.

Menurut Jhonny, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. Untuk 2021, terdapat 1.856 akun pinjol yang ditutup.

Pinjol ilegal digrebek

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjaman online atau Pinjol Ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir.

Operasi penangkapan dilakukan penyidik sejak Selasa (14/10) di sejumlah apartemen atau pun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.

"Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika.

Tujuh markas pinjol yang digerebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Helmy menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, ada tujuh tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Namun demikian, dia belum dapat dirinci lebih lanjut mengenai masing-masing tersangka.

Ia menuturkan, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator SMS blasting.

Dimana, desk collection dapat pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, SMS blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

"Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," jelasnya.

Dari tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Tak hanya sampai di kuping Presiden, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti banyaknya pinjol ilegal di Tanah Air. 

Puan Maharani mendukung Polri tindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Puan meminta agar praktik pinjol yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akarnya.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat," kata Puan Maharani.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," tambahnya.

Menurut Puan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekali pun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," tegas Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru, untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini. 

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »