Bikin Malu Jenderal Listyo, 11 Oknum Polisi Ini Jadi Pengkhianat Bangsa, Irjen Panca Gak Kuat!

BENTENGSUMBAR.COM - Bikin malu Jenderal Listyo, 11 oknum polisi ini jadi pengkhianat bangsa. Menindak hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memecat secara tidak hormat oknum polisi tersebut.

Irjen Panca memastikan tidak akan memberi ampun kepada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba.

Dia menegaskan akan memberikan tindakan tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti begitu selesai, kami berikan tindakan tegas PTDH,” ucap Panca, Kamis 7 Oktober 2021.

Kesebelas oknum polisi itu menjual barang bukti hasil tangkapan ke bandar narkoba di Kota Tanjungbalai.

Mereka diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH. Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ucapnya.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih, sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.

”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” ujar Dedi Saragih.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang pada 19 Mei 2021. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Setelahnya para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. 

Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Dari total 76 kg sabu-sabu yang ditemukan, hanya 57 kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu. 

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Polda Sumut pun menyelidiki kasus itu. (Reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »