Dihibur Mahfud Dan Jimly Demokrat Makin Pede, Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPD Partai Demokrat (PD) DKI Jakarta, Santoso angkat bicara menanggapi pernyataan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menyentil langkah Yusril Ihza Mahendra.

Seperti diketahui, Yusril yang menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang, kini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang dalam gugatan terhadap AD/ART Demokrat.

Mahfud menilai, gugatan Yusril tidak ada gunanya. Kalau toh menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Sementara Jimly, mempersoalkan etika kepantasan.

"Komentar itu menegaskan, apa yang dilakukan Yusril selaku pengacara dari 4 orang mantan kader PD menggugat AD/ART PD ke MA, salah tempat dan salah jurusan," kata Santoso, dilansir dari RM.id, Minggu, 3 Oktober 2021.

Sejauh ini, lanjut Santoso, tidak ada yang meragukan kepakaran Mahfud dan Jimly dalam bidang hukum tata negara. Apalagi, keduanya pernah menjabat sebagai Ketua MK.

Jadi, Mahfud dan Yusril tidak mungkin keliru dalam menjelaskan tata beracara di pengadilan.

"Mahfud dan Jimly adalah dua tokoh pakar hukum tata negara yang tidak diragukan. Apalagi, mereka juga pernah menjadi Ketua MK. Beliau berdua sangat memahami mana produk hukum yang dapat digugat di MA, an mana yang tidak dapat digugat," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Hal tersebut menambah optimisme Demokrat kubu Cikeas, bahwa gugatan Yusril bakal ditolak Majlis Hakim.

"Pernyataan kedua pakar hukum tata negara tersebut akan memberi keyakinan kepada kader PD loyalis AHY bahwa gugatan itu akan ditolak oleh Majelis Hakim di MA," ucapnya, optimis.

Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jimly mempertanyakan marwah ketua umum partai politik yang ikut mengurusi dapur partai orang lain.

Baginya, tidak pantas seorang pengacara, sekaligus ketum parpol mempersoalkan rumah tangga partai lain.

Meski dalam cuitannya tidak menunjuk hidung Yusril, namun sangat jelas siapa yang Jimly maksud. Yusril yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang.

Sementara Mahfud, selain menyebut gugatan itu tak ada gunanya, juga menilai apa yang dilakukan Yusril salah alamat. Karena selama ini, belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke Mahkamah Agung.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini nggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.

Mahfud mengatakan, semestinya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Ya nggak bisa dong, MA kok membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »