BENTENGSUMBAR.COM - Dipecat secara tidak hormat oleh Pejabat (Pj) Wali Nagari, Kepala Jorong Air Runding, Kenagarian Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Ismadia Candra akhirnya menang di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Ismadia Candra melakukan gugatan setelah menerima Surat Keputusan penjabat Wali Nagari Parik No:188.4/27/SK/WN-P/2021 pada tanggal 26 April 2021 lalu. Dalam surat tersebut dirinya diberhentikan sebagai Kepala Jorong Air Runding, Nagari Parik.
Karena tidak terima dipecat secara sepihak, Ismadia Chandra akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Padang. Setelah menjalani masa persidangan, akhirnya PTUN Padang mengabulkan permintaan penggugat. PTUN menyatakan Surat Keputusan Penjabat Wali Nagari Parik Nomor 188.4/27/SK/WN-P/2021 tersebut batal dan mewajibkan Tergugat (Pj. Wali Nagari) untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Ismadia sebagai Kepala Jorong Parik seperti semula sebelum diberhentikan, serta dengan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.500,-.
"Pada tanggal 12 Oktober 2021 kemaren, PTUN Padang mengeluarkan amar putusan gugatan Ismadia Candra dengan nomor 23/G/2021/PTUN.PDG, dalam surat tersebut Ismadia Candra menang dalam pengadilan," ujar Kuasa Hukum penggugat, Adma Sadli Lubis SH, MH. Kepada Wartawan yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar, Minggu, 17 Oktober 2021 di Simpang Empat.
Menurut Adma, Sk yang dikeluarkan Pj Wali Nagari Parik pada tanggal 26 April 2021 lalu tentang pemberhentian sepihak Ismadia Candra dinilai memang cacat hukum. Putusan PTUN tersebut patut menjadi apresiasi bagi semua orang, setiap pejabat ataupun pengambil kebijakan harus mematuhi semua regulasi dan aturan yang ada di sistem pemerintahan.
"Ini adalah bukti untuk Pemerintahan tertinggi sampai di tingkat Pemerintahan terendah seperti Pemerintahan Nagari, semua harus patuh terhadap regulasi dan aturan karena negara kita adalah Negara Hukum," ucap Adma.
Lebih lanjut pengacara dari Kantor Hukum Lex Patriae tersebut menambahkan, PTUN Padang mengabulkan gugatan kliennya stelah pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatan. Pembuktian tersebut antara lain adalah isi dari Surat Keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Permandagri Nomor 67 Tahun 2017 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
"Kami berharap Wali Nagari sebagai pimpinan di Nagari, hendaknya memberikan contoh yang baik dengan mentaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Padang tersebut," terang Adma.
Lebih lanjut Adma menegaskan bahwa putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan, tanpa mengindahkan aturan hukum yang ada.
"Kami yakin yang benar pasti akan terungkap, termasuk keadilan bagi seorang kepala Jorong," ujarnya.
Adma menjelaskan, perjuangan mencari keadilan selama beberapa bulan ini, bisa menjadi contoh bagi semua pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah putusan.
Sementara itu, setelah dihubungi BentengSumbar.com , Penjabat Wali Nagari Parik, Ashar, mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim PTUN Padang yang mengabulkan gugatan diajukan oleh Ismadia Candra.
Dikatakannya, Majelis hakim PTUN Padang dalam putusannya meminta ia mencabut SK pemberhentian dan mewajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Ismadia Candra selaku penggugat sebagai Kepala Jorong Air Runding.
Namun Ashar menegaskan putusan PTUN Padang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, katanya selaku Pj. Wali Parik masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut.
"Selanjutnya terhadap putusan PTUN Padang saya bersama kuasa hukum menyatakan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut," terang Ishar saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021).
Ashar menjelaskan alasan mengapa Ismadia dipecat sebagai Kepala Jorong, selain adanya pengaduan masyarakat dan demo penolakan masyarakat yang dilakukan karena adanya dugaan berkas indikasi pidana, juga telah adanya persetujuan dari Bupati sejak Bupati lama hingga Bupati Peiode sekarang.
Ditambahkannya, tindakan penggugat dinilai menimbulkan kegaduhan, dan keresahan masyarakat hingga berpotensi mengganggu citra pemerintahan Nagari.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses banding ke PT di Medan dan rencananya Selasa 19 Oktober 2021 yang akan datang berkas banding ini akan mereka daftarkan ke PT Medan.
Laporan: Rido
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »