Imbauan Mahfud MD untuk Tidak Bayar Utang Pada Pinjol Dinilai Bhima Yudhistira Tidak Selesaikan Masalah

BENTENGSUMBAR.COM – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya. Bila ada teror atau intimidasi, ia menyarankan agar mereka melaporkannya ke polisi.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud saat konferensi pers pada Selasa 19 Oktober 2021.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan bahwa korban tidak perlu membayar karena secara hukum perdata, pinjol ilegal tidak terdaftar dan berizin. Oleh karena itu transaksi dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.

“Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” jelasnya.

Kebijakan Mahfud ini didukung oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. Menurutnya, hasil koordinasi terakhir pemerintah memang menyepakati bahwa pinjol ilegal tidak sah dari sisi hukum perdata karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ungkapnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ada yang salah dari pernyataan pemerintah. Sebab, yang namanya utang seharusnya tetap dibayar.

Bhima menjelaskan dengan memberi contoh utang kepada teman atau saudara, tidak ada dasar hukumnya tapi harus tetap dikembalikan sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, menurutnya, tidak membayar utang pinjol ilegal tidak menyelesaikan masalah. Pasalnya, ada kerugian lain yang tetap saja mengintai korban, yaitu penyebaran data pribadi.

“Permasalahan pinjol ini, sekali melakukan pinjaman online ilegal, data pribadi kita sudah masuk atau disalahgunakan oleh pinjol ilegal dan juga sangat berisiko disebarluaskan dan bahkan meneror orang-orang yang ada di sekitar,” ujar Bhima.

Lebih lanjut Bhima mengungkapkan bila pemerintah ingin benar-benar menuntaskan masalah teror dan intimidasi pinjol ilegal, maka seharusnya membuka pos pengaduan yang bisa langsung dimanfaatkan masyarakat.

Pos pengaduan ini, menurutnya, tidak cukup hanya di Kepolisian, tapi perlu juga dari pemerintah.

“Itu untuk menyelesaikan di hilir atau mereka yang sudah menjadi korban,” katanya.

Selain ada pos pengaduan, kebijakan yang lebih tepat adalah mengebut pemberantasan pinjol ilegal tersebut. Pemerintah, harus bisa lebih cepat dibandingkan para pinjol ilegal yang ketika diblokir biasanya langsung bisa beroperasi dengan situs baru lainnya.

“Tentunya perlu usaha preventif untuk menghabisi seluruh pemain pinjol ilegal, termasuk bagaimana penggerebekan bisa dilakukan secara masif dan mengungkap otak pelaku. Karena yang jadi pertanyaan besar, kenapa masih bermunculan meskipun terjadi penggerebekan di berbagai tempat?” tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat lebih luas dan cepat mengenai pinjol ilegal.

Sebab, meski sudah banyak sosialisasi rupanya masih ada saja masyarakat yang tidak tahu cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal, jadi langkah edukasi perlu lebih dimasifkan. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »