Lembaga Penyiaran di Warning! KPID Sumbar Larang Keras Pria Berpenampilan Wanita Tampil di Televisi

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar melarang keras pria berpakaian wanita tampil di televisi lokal yang ada di Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, didampingi Komisioner lainnya Yuni Ariati kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu restoran di kawasan GOR H Agus Salim Kota Padang, Jumat, 15 Oktober 2021.

"Sebenarnya KPI pusat sudah lama melarang ini. Namun kita di Sumbar ini baru-beru ini menemukan pelanggaran itu di salah satu televisj lokal yang menampilkan konten seorang laki-laki bergaya perempuan, ya semacam waria lah," pungkas Afriendi.

Dikatakan Afriendi, KPI meminta seluruh stasiun televisi tak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan kewanitaan.

Tampilan kewanitaan yang dimaksud yakni; gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya), gaya bicara kewanitaan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Menurut Afriendi, KPID berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

"KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja," tegas alumnus UIN Imam Bonjol Padang ini.

Dikatakannya, siaran dengan muatan tersebut dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

"Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural," jelasnya.

Apatah lagi, Sumatera Barat memiliki kearifan lokal yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga penyiaran di daerah ini.

"Kita sebagai orang Minang memiliki falsafah adat, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai," artinya setiap tarikan nafas kehidupan orang Minang selalu mempedomani falsafah itu," tukuknya.

Afriendi menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran terkait konten siaran. Pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat.

"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya," katanya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »