BENTENGSUMBAR.COM - Siapa tidak kenal Firma Hukum LQ Indonesia, hanya dalam waktu 2 tahun, sudah membuka 3 cabang di Jakarta dan Tangerang, dan sudah berhasil mendapatkan ratusan miliar ganti rugi bagi klien-kliennya dalam penanganan 4 perusahaan Investasi Bodong di Indonesia.
Tidak berhenti disana, LQ Indonesia Lawfirm juga berprestasi melepaskan banyak tahanan dan Terdakwa yang dikriminalisasikan akibat ulang oknum mafia hukum.
LQ Indonesia Lawfirm Mengajukan Judicial Review Atas UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali membuat gebrakan baru dalam dunia hukum dengan mengajukan Judicial Review terhadap KUHAP di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan permohonan Uji Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 Tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Syamsudin Noer.
Tujuan Judicial Review adalah untuk membatasi kewenangan Oknum POLRI terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun.
"Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri ditambahan untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui Gugatan Praperadilan. Saat ini hanya penghentian dalam Tahap Penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan (lidik) tidak bisa."
Nanti dengan dikabulkan gugatan kami maka penhentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri.
Komitmen Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Melawan Oknum Mafia Hukum
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal vokal dan berani memberikan keterangan "melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarkhy tapi pake otak dan kepandaian dan secara proses hukum, LQ Indonesia memulai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanti ada Institusi Penegak Hukum lain yang mampu mengawasi kesewenangan Oknum. Dengan Judicial Review ini nanti apabila ada Oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri (Institusi Penegak Hukum lain) mampu mereview dan memberikan "cek dan balance" dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut, sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dapat tercapai.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, "Ketua Pengurus kami mantan wakil Presiden Bank of America di San Francisco dan mendapatkan 2 kali penghargaan dari Walikota San Fransisco atas kontribusinya ke kota San Francisco, kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder. Termasuk one of the brightest Indonesian Young Professional.
Indonesia beruntung beliau mempunyai passion untuk berkontribusi bagi masyarakat Indonesia. Pada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ Indonesia Lawfirm sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489 untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Ke depannya LQ Indonesia akan makin menoreh prestasi. Kita tunggu bagaimana hasil Sidang MK yang diajukan LQ ke depannya. Salam Cerdas Hukum," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »