Megawati Digugat Rp 40 Miliar, Refly Harun: Banyak Kelemahan

BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak ikut angkat bicara terkait ada empat anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang menggunggat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 6 Oktober 2021.

Mereka menggunggat ketua umum dan sekjen PDIP ke Pengadilan Negeri Belige.

Hal itu karena mereka merasa dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah. Keempat orang itu juga menuntut ganti rugi Rp 40 miliar secara tunai.

"Sebenarnya undang-undang partai politik itu sudah memberikan mekanisme atau memperkenalkan yang namanya mahkamah politik untuk menyelesaikan konflik internal partai poitik antara lain tentang pemberhentian keaggotaan dari partai politik," jelas Refly Harun.

"Bahkan dikatakan putusannya final kalau tidak salah, tapi finalnya di situ bukan berarti tidak bisa ditempuh upaya menggunggat ke pengadilan," sambungnya.

Refly Harun pun kemudian mempertanyakan, apakah menggugat ke pengadilan itu sesudah ke mahkamah partai politik atau itu trek yang bisa berjalan bersama atau bahkan memilih ke pengadilan saja.

"Dalam konteks ini saya ingin mengatakan bahwa memang banyak kelemahan dalam menunjuk mahkamah partai politik yang netral dan independen," bebernya.

Refly Harun menilai, bahwa rata-rata konflik seperti ini dengan petinggi partai.

"Padahal yang menunjuk mahakamah partai poltiik adalah pengurus pusatnya, ketua, dan sekjennya, terutama ketua umumnya," ungkap Refly Harun.

"Saya sulit membayangkan mahkamah partai mau mengoreksi apa yang sudah dilakukan oleh Megawati Soekranoputri," lanjutnya.

Menurut Refly Harun, padahal, ide mahkamah partai itu sebenarnya bagus sekali.

Jadi, penyelesaian ke pengadilan eksternal tidak bertambah cerdas dan waras, tapi hanya main otak atik kasus.

"Menurut saya, justru tidak baik bagi demokratisasi. Jadi harusnya yang seperti itu bisa diselesaikan secara internal. Syaratnya memang mahkamah partai harus independen," pungkas Refly Harun.(genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »