Napoleon 'Seret' Oknum Kejaksaan Hingga Kemendagri Terlibat Kasus Djoko Tjandra

BENTENGSUMBAR.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte menyeret oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlibat dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Kasus ini disebut melibatkan banyak pihak.

"Sebenarnya kasusnya Djoko Tjandra ini kan tidak hanya melibatkan kasus di kepolisian," kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut dia, keterlibatan kepolisian hanya menyangkut red notice.

Sementara itu, red notice Djoko Tjandra habis permanen dengan sendirinya karena Kejagung tidak pernah meminta perpanjangan.

Ahmad Yani mengeklaim Djoko Tjandra ditangkap karena Napoleon sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersurat ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice. Lalu, Kejagung baru meminta NCB dan kepolisian menerbitkan red notice anyar.

"Bagaimana mungkin dengan suratnya yang bisa menangkap Djoko Tjandra dianggap telah menerima uang (dari Djoko Tjandra). Itu kan hal yang aneh," ungkap Ahmad Yani.

Napoleon, kata Ahmad Yani, mengaku ada 'klaster' di kementerian/lembaga lain untuk menyelamatkan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. Salah satunya, Kejagung.

Dia menerangkan hal ini juga kerap diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Dugaan ini diperkuat dengan adanya pesan antara eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan menyebut "bapakku bapakmu."

"Artinya ada klaster di kejaksaan, kepolisian, klaster Mahkamah Agung (MA), ada klaster di Imigrasi. Ada juga klaster di Kemendagri yang menerbitkan KTP palsu (Djoko Tjandra) itu kan. Nah, itu kan enggak semuanya diitu (diungkap) lo," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyebut kliennya sudah berupaya membongkar hal ini di pengadilan. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan pemutaran rekaman suara yang bisa membuat terang perkara.

Dia mengaku telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Hakim dianggap telah menutup-nutupi perkara yang sesungguhnya.

"Atas dugaan pelanggaran perilaku kode etik hakim sudah kita laporkan ke KY, itu langkah hukum yang ada," ucap dia.

Di sisi lain, Napoleon masih menunggu putusan kasasi dari MA atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Napoleon yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tak lagi mau tutup mulut. Dia mengaku ingin membongkar aktor lain dalam kasus suap itu.

"Hari ini aku tunjukkan kepadamu bukti nyata itu, yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzalimiku, demi menutup aib mereka. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, apa pun risikonya," kata Irjen Napoleon dalam surat terbukanya yang diterima Medcom.id, Rabu, 6 Oktober 2021.

Sumber: Medcom.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »