NIK Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Semua Penduduk Langsung Jadi Wajib Pajak

BENTENGSUMBAR.COM - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sebelumnya Zudan mengungkapkan ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.

Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” tuturnya.

Zudan menjelaskan ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.

“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” tuturnya.

Sumber: iNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »