Pedagang Sayur Jadi Tersangka, Jenderal Listyo Lakukan Sikap Keras Ini, Ngeri

BENTENGSUMBAR.COM - Penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti
Pedagang sayur jadi tersangka Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.

Liti Wari menuai simpati setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar telah beredar di internet. 

Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, ternyata Polsek Percut Seituan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka.

"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu, 9 Oktober 2021 malam.

Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR.

Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Kombes Hadi Wahyudi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soroti kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang viral beberapa waktu lalu.

Polisi sudah menangkap pelaku, namun korban turut ditetapkan tersangka dalam kasus lain yang dilaporkan pelaku penganiayaan.

Menyikapi problematika tersebut, Polda Sumut menarik perkara tersebut dari Polsek Percut Seituan dan membentuk tim untuk mendalami kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti (korban penganiayaan)," katanya.

Dikatakannya, untuk proses penyidikan ke depan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Kemudian, tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang keduanya sudah diketahui identitasnya, yakni DD dan FR. (Reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »