Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum Pidana: Ini Peristiwa Politik

BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq buka suara soal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga saat ini.

Menurut Taufiq, HRS seharusnya sama dengan lima eks anggota FPI yang pada Rabu, 6 Oktober 2021 kemarin bebas dari tahanan.

Ini lantaran kasus yang menjerat HRS sama dengan lima muhajidin tersebut, yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

Mengetahui fakta bahwa HRS masih mendekam di tahanan, Taufiq pun menyebut jika penahanan Habib Rizieq tersebut masuk ke kategori penyekapan.

Sebab, dasar penahanan HRS sebelumnya adalah kasus Petamburan dan Megamendung, yang mana seharusnya sudah habis masa tahanannya.

Namun, pihak pengadilan kembali menambah masa tahanan HRS atas dasar kasus RS UMMI, padahal vonis hukum yang dilayangkan jaksa dalam perkara tersebut belum bersifat tetap.

Dalam kata lain, mustinya tak ada perintah penahanan atas dasar kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," kata Taufiq dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Neno Warisman Channel, Kamis, 7 Oktober 2021.

"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Taufiq menyampaikan bahwasanya apa yang menimpa HRS ini adalah peristiwa politik, bukan hukum.

Karena, lanjut dia, jika memang itu adalah peristiwa hukum, seharusnya HRS sudah dibebaskan seperti ketentuan yang tertulis dalam pasal 109 E 2 KUHAP.

"Jadi dari peristiwa ini yang terjadi adalah peristiwa politik, bukan peristiwa hukum," tutur Taufiq.

"Kalo peristiwa hukum dengan berdasarkan pada pasal 109 E 2 KUHAP, dari dulu Habin Rizieq ini sudah dibebaskan," tandasnya. (Isu Bogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »