Sesalkan Aturan Pengeras Suara Masjid Tak Ditaati, Teddy Gusnaidi: Outputnya Ketidakindahan yang Sangat Mengganggu

BENTENGSUMBAR.COM – Pegiat media sosial Teddy Gusnaidi menyayangkan masih banyak masjid atau musala yang tak menaati aturan penggunaan pengeras suara.

Menurutnya, pihak masjid seharusnya mengupayakan volume suara azan tidak menganggu masyarakat. Sebab, azan sejatinya panggilan ibadah yang indah.

Teddy menyampaikan hal ini lewat akun Twitter barunya, @TeddGus. Dia menanggapi sebuah berita berjudul ‘Media Asing Soroti Azan di Jakarta Berisik’.

“Soal pengeras suara di masjid dan musholla sudah ada aturannya, tapi masih banyak yang melanggar sehingga outputnya bukan keindahan tapi ketidakindahan yang sangat mengganggu,” ujar Teddy Gusnaidi, disitat Minggu, 17 Oktober 2021.

Dari pernyataannya itu, Teddy berharap nantinya tidak dituding sebagai sosok yang anti-Islam. 

Dia hanya mengingatkan soal pemakaian pengeras suara di masjid yang sudah diatur Kemenag RI.

“Ini jelas ada aturannya, jadi jangan diframing ini anti Islam. Para calo politik jangan berisik ya!,” terusnya.

Disadur dari Jitunews, suara azan di Jakarta ternyata disorot media asing. Namun, penggunaan pengeras suara masjid ini sebelumnya sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Salah satu syarat penggunaan pengeras suara di masjid dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 adalah pihak yang menggunakan pengeras suara harus orang yang memiliki suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.

Selain itu, orang yang mendengarkan juga harus berada siap dalam mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »