Setelah Dugaan Polda Metro Jaya Sarang Mafia Dibongkar LQ Indonesia Lawfirm, Kini Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Mahfud Khawatir Kepercayaan Masyarakat Turun Atas Polri

BENTENGSUMBAR.COM - Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengungkap praktek oknum Polda Metro Jaya subdit Fismondev. 

"Salah satu klien kami korban Kresna Sekuritas, sudah keluar banyak uang, penyidik dan kanit minta uang untuk ongkos jalan-jalan ke Kalimantan, untuk hotel dan uang saku puluhan juta, katanya untuk biaya transport pengurusan kasus kami," katanya.

Kronologis Singkat Perkara

Korban A, J dan C dirugikan oleh Kresna Sekuritas sejumlah 58 Milyar rupiah lalu menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa lalu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP # 4834 / VIII/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan Terlapor Michael Steven, Inggrid, Oktavianus Budianto, Jimmy Nyo dan Dewi Ria Juliana. LP tersebut jatuh ke Subdit Fismondev dan ditangani Unit 4. 

"Korban A menceritakan, awal LP kasus di tangani dengan cepat setelah Polda meminta puluhan juta untuk biaya transport katanya, hotel, pesawat dan uang saku dan kami berikan," jelasnya.

Namun terjadi pergantian Kanit dan LP mandek. "Ketika saya tanyakan kuasa hukum, kami ditunjukkan wa penyidik ke kuasa hukum kami bahwa di minta untuk menghadap kanit baru dan koordinasi lagi. Saya bingung, koordinasi apa? Mestinya ada surat panggilan pemeriksaan jika sesuai proses hukum, bukan dipanggil menghadap dan koordinasi," ungkapnya. 

"Dijelaskanlah oleh Kuasa Hukum kami bahwa "Koordinasi" adalah kode Oknum meminta uang untuk menjalankan perkara. Sangat kecewa kami  mencari keadilan namun yang ada laporan kami mandek," paparnya.

Korban J menceritakan bahwa melalui salah satu teman Direktur Utama Perusahaan Pengembang ternama, "kami dihubungkan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang mana diarahkan bertemu dengan Kasubdit Abdul Aziz. Saya dan ayah saya menemui Kasubdit Fismondev dan dijanjikan akan dibantu dalam penanganan kasus Kresna Sekuritas. Nyatanya berbulan-bulan menunggu tidak ada progress perkembangan perkara dan di minta koordinasi dengan Kanit baru oleh Penyidik Yansen. Bukankah tugas Polisi melindungi masyarakat yang menjadi korban dan memproses hukum, laporan kami sampai sekarang masih tahap Lidik, bahkan penyidik Fismondev tidak mampu menghadirkan Michael Steven dan Inggrid." 

LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Oknum PMJ

Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa praktek pemerasan kepada korban pencari keadilan bukan hanya terjadi kali ini.

Sebelumnya Subdit Fismondev Unit 5 juga diduga memeras korban untuk biaya SP3 sebesar 500 Juta "lima kosong kosong sampai Direktur (red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang" ucap oknum Polisi di link di Youtube LQ: 
https://youtu.be/vd8yb33Suco 

Kali ini modus meminta uang koordinasi dan menghadap Pemimpin Penyidik diterapkan di Unit 4 Fismondev apabila mau kasus berjalan. Slogan Oknum penyidik "Kasih data saja maka kasus jadi perdata, bila mau jadi pidana maka kasih dana." 

Mahfud MD Khawatir Turunnya Citra Kepolisian Akibat Kewenangan Polri

Mahfud menjelaskan, aduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Di sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu menjadi merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas. 

"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ungkapnya.

Mahfud menyebut, sebelumnya stigma Negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus. Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah-tengah masyarakat. 

Viral Tagar #Percuma Lapor Polisi

Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya bergema POLDA METRO JAYA SARANG MAFIA HUKUM. Kali ini tentang kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan kasus dihentikan oleh polisi. 

Hingga saat ini, tagar PercumaLaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, selaku Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan keprihatinan dalam kinerja kepolisian, Kapolri, Kapolda WAJIB mendengarkan aspirasi masyarakat. Alasan tidak cukup bukti dalam kasus pemerkosaan anak kandung, jelas hanya alasan kosong yang diberikan kepada orang awam. "Bicara alat bukti diatur di pasal 184 KUH Acara Pidana, tentunya bisa 2 alat bukti ada. 

Pertama adalah keterangan saksi, sang ibu dan orang lain yang mengetahui kejadian bisa dijadikan saksi, keterangan saksi adalah alat bukti. Kedua adalah Keterangan Ahli, dimana sang anak bisa di forensik, selaput daranya benarkah ada daya paksa dan keterangan ahli ini nantinya juga alat bukti sah diatur dalam pasal 184 KUHAP. 

"Jadi janganlah bodoh-bodohi masyarakat. Prakteknya Laporan Polisi TIDAK AKAN DIPROSES bila kosongan (tidak ada uangnya). Disini Pemerintah perlu atensi. Bila dibiarkan akan runtuh Citra Korps Bhayangkari yang saya cintai, karena diisi oknum aparat POLRI yang korup. Juga ingat tugas mencari bukti itu ada di kepolisian, di Amerika, Polisi itu adalah Crime Investigator, mereka cari bukti. Di Indonesia oknum Polisi males, maunya pelapor siapin alat bukti, parahnya kadang ada alat bukti tapi tidak mau diakui. Bagaimana Indonesia mau maju?" ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 

Respons Polri

Tagar #PercumaLaporPolisi viral di media sosial. Hal ini menyusul dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa aparat kepolisian selalu memproses setiap laporan masyarakat. Proses penegakan hukum itu kata dia, juga mesti didasari barang bukti.

"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Oktober 2021, dilansir dari Suara.com.

Menurut Rusdi, setiap laporan masyarakat yang didasari alat bukti dan ditemukan adanya unsur pidana sudah pasti diproses sampai tuntas. Namun sebaliknya apabila tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dihentikan.

"Tapi kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut," katanya.

Bukti Baru

Polri sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih belum final. Penyidik berpotensi membuka kembali penyelidikan kasus ini apabila ditemukan barang bukti baru.

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »