Yusril Buka Suara Lagi: Saya tidak Ada Niat Menjatuhkan Kepemimpinan AHY, Tapi...

BENTENGSUMBAR.COM— Yusril Ihza Mahendra kembali bersuara terkait dengan gugatan uji materil dan formil AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkannya ke Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan, tidak ada niat untuk menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokorat melalui gugatan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Yusril merespon pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa uji materil dan formil tidak bisa menjatuhkan AHY.

“Saya sama sekali tidak ada niat menjatuhkan AHY,” kata Yusril, dilansir dari Pojoksatu.id, Jumat, 1 September 2021.

Menurutnya, ia membela partai Demokrat kubu Moeldoko hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

“Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu, saya fokus untuk melakukan gugatan uji materil dan formil AD ART Partai Demokrat,” ucapnya.

Pria dikenal dengan pakar hukum tata negara itu juga menyebutkan, tidak ikut campur dalam urusan politik kedua kubu yang bertentangan Itu, antara AHY dan Moeldoko.

“Kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan AD/ART Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.

“Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” ujarnya.

Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN.

Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

“Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” kata Mahfud.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” sambungnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »