Dilaporkan ke KPK Soal Bisnis PCR, Jubir: Pak Luhut Tidak Khawatir

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai laporan tersebut.

Menurutnya, setiap warga negara bebas membuat laporan ke KPK selama memenuhi syarat.

"Kita menghargai proses itu. Jadi Pak Luhut sendiri tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut, karena memang tidak ada yang ditutupi, apalagi untuk tujuan bisnis pribadi. Tidak pernah ada keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun yang diterima Pak Luhut dari bantuan yang selama ini diberikan. Semua yang dilakukan Pak Luhut selama ini adalah bentuk kontribusi dan pengabdiannya untuk negara," ujarnya, Kamis, 4 November 2021, dilansir dari Kompas.com.

Jodi menambahkan, pada dasarnya, Luhut berupaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara menyediakan fasilitas tes berupa PCR.

Sebab kata dia, saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia awal Maret 2020, tempat tes Covid-19 sangat susah dicari.

"Ketika terjadi situasi darurat pada awal masa pandemi tahun lalu di mana banyak negara berebut alat PCR, alat ekstraksi rNA, reagen buat PCR dan buat rNA, dan sebagainya, Pak Luhut secara pribadi diminta ikut membantu. Sehingga Pak Luhut tergerak untuk membantu supaya saat itu Indonesia punya fasilitas tes Covid-19 dengan kapasitas yang besar," kata dia.

Bahkan kata Jodi, keuntungan yang diperoleh PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) dikembalikan ke masyarakat lewat pemberian tes swab dan juga genome sequencing secara gratis untuk membantu Kementerian Kesehatan.

"Jadi bukan dibagi-bagi dalam bentuk dividen kepada pemegang saham atau dalam bentuk lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Luhut serta Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK.

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, laporan terhadap dua menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.

Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal. 

Selanjutnya, ia meminta KPK mendalami lebih jauh terkait dugaan adanya penggunaan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »