Giliran Jhoni Allen Beri Kejutan Baru Buat AHY Lewat MA

BENTENGSUMBAR.COM - Eks kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun belum menyerah melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum imbas pemecatan dirinya dari partai.

Jhoni Allen akan menggunakan 'jurus baru' yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak membuahkan hasil.

"Kita memang beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi dari media kalau sudah ada putusan bandingnya," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet kepada wartawan Rabu, 10 November 2021.

Selamet mengaku akan langsung mengajukan kasasi ke MA begitu salinan putusan banding soal pemecatan kliennya diterima.
"Begitu kamu mendapat salinan putusan, maka kami segera ajukan kasasi," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak menerima gugatan Jhoni Allen ihwal pemecatannya dari Partai Demokrat.

Kemudian Jhoni Allen yang juga penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Alih-alih mendapatkan hasil, putusan banding justru memperkuat putusan sebelumnya. Adapun upaya hukum yang kini akan dilakukan masih sama yakni menolak pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

"Kami sebetulnya masih tidak menerima pertimbangan hakim perihal perkara kami di PN Jakpus itu," kata Slamet.

Seperti diketahui, Jhoni Allen diberhentikan oleh AHY lantaran terbukti melakukan pelanggaran dengan menggagas KLB.

Namun demikian, pihak Jhoni Allen merasa tak terima dengan keputusan DPP Partai Demokrat memberhentikan dirinya sebagai kader bahkan Anggota DPR RI.

Bahkan kata Slamet, surat rekomendasi pemecatan atas Jhoni Allen merupakan tindakan melawan hukum.

"Kita menuntut dibatalkan surat pemecatan Pak Jhoni Allen, intinya itu," tegas Slamet.

Bahkan kata Slamet, surat rekomendasi pemecatan atas Jhoni Allen merupakan tindakan melawan hukum.

Menurut kita, surat SK tentang rekomendasi pemecatan dan SK pemecatan itu sendiri adalah dilakukan secara melawan hukum," pungkasnya. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »