Kasus Ibu Dipenjara 1 Tahun Karena Marahi Suami Pemabuk, Bukti Nyata Diskriminasi Hukum!

BENTENGSUMBAR.COM - Diskriminasi hukum terhadap perempuan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kasus seorang ibu dua anak di Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara suka memarahi kebiasaan suaminya mabuk-mabukan hanyalah salah satu contoh.

Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial V dituntut penjara karena dugaan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano pada Kamis, 11 November 2021 menyebut, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.

Padahal, menurut keterangan V, suaminya tak memberi nafkah kepada dia dan dua orang anaknya. Kebiasaannya mabuk pun tak jadi pertimbangan di persidangan.

Berbuntut panjang

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki perkara tersebut. Per Senin, 15 November 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Informasi terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa

Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu.

Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.

Tonjolkan keadilan

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut menyoroti kasus tersebut. Dia bahkan menyarankan cara paling jitu untuk menyelesaikan proses peradilan kasus ini.

“Saran saya adalah ada cara paling jitu untuk menyelesaikan dengan cepat. Jaksa Agung perintahkan kepada Kejaksaan Karawang untuk segera mencabut dakwaan dan cabut surat tuntutan,” katanya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Kamis (18/11/2021).

Hotman Paris pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah memberikan perhatian kepada kasus ini. Menurut Hotman pencabutan dakwaan dan surat tuntutan tersebut bisa dilakukan meski tidak diatur dalam KUHAP dan hukum acara. Hal ini menurutnya untuk menonjolkan keadilan.

“Tonjolkan keadilan di atas hukum formalitas,” ujar Hotman.

Diskriminasi hukum

Menurut pakar hukum pidana Asep Iriawan perbuatan V bukan masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Asep menilai seharusnya Hakim berani memutuskan Ibu dua anak yang dituntut pidana tersebut agar dibebaskan, dan tidak perlu dilanjutkan proses hukumnya.

“Istri memarahi suami pemabuk, penjudi, main perempuan itu bukan merupakan termasuk kategori KDRT di pasal 1 (UU KDRT). Kalau tidak termasuk  salah satu unsur dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan maka harus dibebaskan,” ujar Asep.

Menurutnya, perkara tersebut yang sangat sederhana dan tidak seharusnya naik ke pengadilan. Dia menilai jika dipaksakan ke pengadilan dan berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti, hakim harus berani membebaskan perkara tersebut.

Lebih jauh, pakar hukum pidana Chudry Sitompul merasa khawatir bahwa yang dilakukan JPU bisa membuat tujuan yang ingin dibangun oleh aturan hukum soal KDRT menjadi kabur.

“Itu kan menimbulkan, tidak sampai tujuan undang-undang kayak gitu. Malah bikin keresahan,” kata dia.

Chudry juga mendorong agar hakim dapat lebih fleksibel apabila ada koreksi dari pimpinan kejaksaan apakah suatu penuntutan sebaiknya diteruskan atau tidak. 

"Kalau ada koreksi silakan, tapi ini kan kasus jangan sampai terjadi perkara-perkara lain sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum. Karena hukum acara pidana itu tujuannya untuk (memberikan) kepastian hukum. Tapi kepastian hukum juga tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Chudry, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak juga mengatakan kepada masyarakat agar segera melapor jika merasa dirugikan oleh penyimpangan atau diskriminasi hukum oleh pengadilan.

"Kita menginginkan penegakan hukum yang berkualitas, yang adil. Dan saya sepakat dengan Pak Chudry tadi, upaya kita membangun negara hukum ini juga harus selaras dengan para penegak hukum kita melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan hati nurani," pungkasnya.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »