Tanggapi Romo Benny, Nicho Singgung Polri: Banyak Anggotanya Radikal

BENTENGSUMBAR.COM – Aktivis, Nicho Silalahi menanggapi Staf Khusus Ketua BPIP, Antonius Benny Susetyo alias Benny Romo yang membagikan video yang menyinggung agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbenah dan jangan menjadi sarang kelompok radikal.

Ia menyinggung bahwa mengapa Romo Benny tak meminta Polri juga berbenah karena banyak anggotanya banyak yang radikal.

“Oalah Ben kok mangkin parah si. Kenapa ga POLRI juga kau suruh berbenah?” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu 20 November 2021.

“Padahal di institusi itu banyak anggotanya Radikal, kurang radikal apa anggota polri yang jual senjata dan peluru pada teroris di Papua, belum lagi yang gelapkan barbut serta ada yang tiduri istri tsk all,” sambungnya.

Adapun dalam cuitannya, Staf khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo membagikan sebuah video yang berisi kritikan terhadap MUI.

Video berjudul “MUI Harus Berbenah, Jangan Jadi Sarang Kelompok Radikal” tersebut ditayangkan oleh RKN Media pada Sabtu, 20 November 2021.

Sekedar catatan, pembicara dalam video itu bukanlah Romo Benny, melainkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Handardi.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini, MUI memang menjadi sorotan usai salah satu pengurusnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Adapun soal anggota Polri terlibat penjualan senjata dengan KKB yang disebutkan oleh Nicho Silalahi juga sempat menjadi pembicaraan beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari Kompas, dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi ke pihak yang berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dituntut selama 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon.

Kedua anggota Polri yang dituntut 10 tahun penjara itu, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, 19 Mei 2021.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa San Herman Palijama dan terdakwa Muhamad Romi Arwanpitu selama 10 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Eko Nugroho saat membacakan amar tuntutannya, Rabu. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »