Para Nasabah Fikasa Group Inginkan Uang Mereka Kembali

BENTENGSUMBAR.COM - Berbagai masalah soal investasi yang gagal bayar oleh puluhan perusahaan investasi, menyebabkan turunnya kepercayaan puluhan ribu investor di Indonesia. 

Dari puluhan perusahaan investasi yang gagal bayar itu, salah satunya adalah Fikasa Group. Diperparah lagi para tersangkanya diduga mendapatkan fasilitas istimewa dari oknum tertentu sehingga tidur di Klinik Rutan Kelas I.

Kini Fikasa Group, yang kembali dilaporkan puluhan korbannya ke Polda Metro Jaya akibat dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan para nasabah setelah diiming-imingi bunga tinggi yang tak kunjung cair.

Keterangan para korban, Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya hingga Rp8 triliun. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Untuk diketahui, para korban nasabah gagal bayar Fikasa Group yang memberi kuasa hukum kepada Master Trust Law Firm melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU dan juga Tipibank yang dilakukan oleh 4 Direksi Fikasa Group, yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Halim, dan juga Elly Salim ke Polda Metro Jaya dengan No LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021.

Natalia Rusli selaku kuasa hukum korban nasabah gagal bayar Fikasa Group, menyatakan para nasabah mengincar empat aset mewah yang diduga merupakan aliran dana triliunan yang dikumpulkan oleh Fikasa Group untuk membeli atau membangun 4 hotel mewah, yakni Anantara Hotel, Best Western Kuta, Thew Westin Ubud, dan Pratika Nugraha.

Sementara itu advokat Agung Pratama Putra selaku tim pengacara korban berharap, adanya legal action dari para korban agar pihak kepolisian bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban Fikasa Group. Hal ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut.

“Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi,” ujar Agung Pratama kepada wartawan, Selasa (2/10/2021) usai melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »