Pengelola BUMDes Harus Cakap dalam Membuat Kontrak Bisnis

BENTENGSUMBAR.COM – Badan Usaha Milik Desa bukanlah anaknya Pemerintahan Desa. BUMDes adalah sebagai entitas berbadan hukum dan sebaiknya dikelola oleh orang-orang yang cakap dan memahami seluk-beluk hukum dan/atau peraturan per-Undang-Undangan terkait BUMDes demi sebuah kemajuan.

Dalam negosiasi diharapkan terjadinya peristiwa Win – Win Solution. Kemudian, buatlah pernyataan apa saja yang Anda harapkan bisa didapat dari calon prospek Anda, buatlah orang tersebut menyukai Anda terlebih dahulu, ada alasan dalam melakukan penawaran. 

Selanjutnya  jangan mengakhiri negosiasi dengan suatu keputusan yang bulat dan final, ada target se-minimal apapun, ada arah dan progres dalam tujuan negosiasi, yakin dalam sebuah kompetisi dan selalu mencari tahu siapa yang memegang peranan penting dalam hal menyetujui hasil negosiasi.

Hal tersebut mencuat dalam Acara webinar bertajuk “Pelatihan Kontrak Bisnis” diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada Sabtu, (20/11/2021), dimulai sejak 08.30 – 16.00 WIB. Moderator – Chelvin Deafanny Rezaldy dan Host – Idwar Rabbani, Ichsan, Sayyidah, Khaira Nadila, Mustafa Kamal dan Boy.

Narasumber pertama, Lusia Nia Kurnianty, SH. MH – akademisi dan praktisi Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, membawakan materi dengan tema “Pokok-pokok Pemikiran tentang Teknik Negosiasi Suatu Pendekatan dari Segi Hukum Ekonomi” dan “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis.” 

Pengertian Kesepakatan adalah: tidak boleh ada paksaan (dwang), tidak boleh ada kekhilafan (dwaling) dan tidak boleh ada penipuan (bedrog), yang tertuang di dalam Pasal 1321 KUH Perdata.

Dalan Pasal 1320 KUH Perdata ada syarat sahnya kesepakatan/ perjanjian, diantaranya: 1) Sepakat bagi mereka yang membuatnya, 2) Cakap untuk membuat perjanjian, 3) Mengenai suatu hal tertentu (ada hak dan kewajiban) serta 4) Suatu sebab/ causa yang halal.

“Berikut langkah awal dalam perancangan sebuah kesepakatan/perjanjian/ kontrak: gali informasi, latar belakang, tujuan, analisis konsekuensi hukum, membiasakan istilah hukum dan logika yuridik,” pungkas Lusia Nia Kurnianty.

Narasumber kedua, Agung Wibowo, SH., M.Kn – Notaris & PPAT Sleman, Yogyakarta membawakan materi dengan tema “Kontrak-Kontrak Dalam BUMDes”.

“Usaha BUMDes adalah kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sebaiknya BUMDes dikelola oleh orang-orang yang cakap dan memahami seluk-beluk hukum dan/atau peraturan per-Undang-Undangan terkait BUMDes demi sebuah kemajuan,” papar Agung Wibowo.

Terkait pertanyaan peserta tentang berakhirnya masa jabatan pengelola BUMDes, Agung Wibowo menjelaskan,” Jika ada hubungan dengan masalah hukum, maka setelah berakhirnya masa jabatan Direktur BUMDes sudah tidak berlaku lagi membawa nama entitas BUMDes itu sendiri, dan dianggap Ilegal.”

Laporan: H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »