Permendikbudristek No 30, Mustofa Nahwawardaya: jika Mau Sama Mau, Tidak Dilarang Dilakukan di Lobi Rektorat, Bukan Dianggap Kekerasan Seksual

BENTENGSUMBAR.COM — Kontroversi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 menyita perhatian publik.

Warganet pun ikut membahas Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang ditolak sejumlah ulama dan MUI tersebut.

Mereka yang pro maupun yang kontra sama-sama memberikan argumentasi sesuai pendapatnya masing-masing.

Salah satu yang pro dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 adalah Taufiqurrahman.

Menurtunya, pasal dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dipersoalkan banyak orang itu hanya menyatakan soal hubungan seks non-konsensual. Pasal itu “quiet” dalam soal hubungan seks konsensual.

“Ini sudah merupakan pilihan yang tepat. Biar agama dan moral saja yang mengatur hubungan seks konsensual,” kata Taufiqurrahman melalui akun twitternya, @philtaufiq.

“Itu artinya Permendikbud tidak akan ikut campur dalam soal hubungan seks konsensual. Kamu mau ngeseks dengan cara apa pun, setelah atau sebelum nikah, jika kamu dan pasanganmu suka sama suka, ya pasal Permendikbud hanya bisa diam saja,” tambahnya.

Menurutnya, diam bukan berarti membolehkan. Namun, kampus hanya akan mengatur tentang persoalan kekerasan seksual, bukan yang lain.

“Ingat: hanya diam. Dan diam tidak selalu berarti membolehkan. Bisa jadi kita diam terkait satu persoalan hanya karena persoalan itu berada di luar wewenang atau kemampuan kita,” jelasnya.

“Itu artinya: Permendikbud nomor 30 ini tahu diri soal posisinya. Ia tidak mau terlalu jauh mengatur sesuatu yang di luar batas wewenangnya. Cukup kitab Qurratul ‘Uyun atau Kamasutra aja yg mengatur hubungan seks konsensual kita,” tandasnya.

Mantan caleg DPR RI, Mustofa Nahwawardaya tidak setuju dengan pendapat Taufiqurrahman.

Humas Partai Ummat ini mengomentari cuitan Taufiqurrahman yang menyatakan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak ikut campur dalam soal hubungan seks konsensual, sehingga boleh ngeseks sesukanya.

“Jadi jika mau sama mau, tidak dilarang dilakukan di lobi rektorat. Atau di depan perkuliahan. Atau di tempat parkir. Atau di lorong gedung perkuliahan? Karena bukan dianggap kekerasan seksual,” kata Mustofa Nahwawardaya melalui akaun twitternya, @TofaTofa_id, Sabtu, 13 November 2021.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Guntur Romli mengomentari tanggapan Mustofa Nahwawardaya.

“Karena di Kampus tidak ada larangan pakai hanya celana dalam. Maka Tofa ini akan ke Kampus hanya pakai celana dalam,” tandas Guntur Romli. (Fajar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »