PKS Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual, Guntur Romli: Penjahat Kelamin Merasa Terancam

BENTENGSUMBAR.COM – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muhammad Guntur Romli menyindir pihak-pihak yang menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Guntur Romli menyebut pihak yang menolak sebagai penjahat kelamin.

“Hanya penjahat kelamin yang menolak peraturan pencegahan kekerasan seksual,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.

Dia mengatakan, Permendikbudristek itu bertujuan mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, tetapi ditolak oleh pihak tertentu.

“Maka pihak-pihak yang menolak pastinya adalah pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya Permendikbudristek itu,” ucapnya.

“Siapa pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual? Siapa lagi kalau bukan penjahat kelamin!” sambungnya.

Dia menyindir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Permendikbudristek tersebut. PKS berdalih Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pancasila.

“Di mana bertentangannya dengan Pancasila? Apakah kasus-kasus kekerasan seksual dianggap sesuai dengan Pancasila oleh PKS sehingga tidak boleh diberantas?” tuturnya.

Dia menilai, PKS bawa-bawa Pancasila tetapi menolak menjadikan Pancasila sebagai asas.

“Karena itu, PKS tidak pernah mencantumkan Pancasila sebagai asas di parpol mereka, kok tiba-tiba sekarang membawa-bawa Pancasila?” ungkap Guntur Romli.

Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyarankan PKS agar introspeksi partai atas kasus kekerasan seksual di internal internal Parpol.

“Tahun 2019 kita pernah dikejutkan adanya Caleg dari PKS yang melakukan kekerasan seksual pada anaknya sendiri selama 8 tahun. Dan akhirnya dicokok polisi” pungkas Guntur Romli.

Sebelumnya, PKS mendesak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 dicabut karena dianggap tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

“Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Fahmi mengakui maksud Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat aturan ini baik, karena ingin menghilangkan masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Namun, kata dia, Permendikbud ini tidak menjangkau masalah asusila.

“Namun sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (atau) LGBT,” ucapnya. (FIN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »