Refly Harun Minta KPK Usut Bisnis Tes PCR, Ferdinand: Bukan Pernyataan Pakar Hukum, Ini Politisisasi Hukum!

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tampak menyoroti pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus bisnis tes PCR dan Formula E.

Dalam pernyataannya, Refly Harun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan terlebih dahulu kasus bisnis tes PCR dibandingkan kasus Formula E.

Sebab menurut Refly Harun, angka dan aktor dalam bisnis Tes PCR diduga tampak jelas sehingga seharusnya diutamakan penyelidikannya oleh KPK.

Menanggapi itu, Ferdinand Hutahaean pun berpendapat bahwa pernyataan tersebut terkesan bersebrangan dengan sikap seorang pakar hukum.

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya, seorang pakar hukum semestinya tidak membeda-bedakan kasus yang di dalamnya terdapat dugaan unsur pidana.

"Pakar hukum tak akan membeda-bedakan setiap perkara yang diduga ada unsur pidananya," ucap Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 November 2021.

Dengan demikian, Ferdinand Hutahaean pun menyebut pernyataan Refly Harun itu bukan pernyataan dari seorang pakar hukum.

Selaku pihak yang vokal membahas kasus Formula E, ia menilai Refly Harun tak bisa membedakan antara bisnis dan dugaan korupsi APBD, seperti Formula E.

Maka dari itu, dia menyimpulkan pernyataan Refly Harun tersebut sebagai pernyataan politisasi hukum.

"Pernyataan Refly ini bkn pernyataan pakar hukum krn tak mampu membedakan mana bisnis mana menghisap APBD lewat kebijakan. Ini pernyataan politisasi hukum," ujarnya menjelaskan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun belum lama ini ikut memberikan tanggapannya soal kasus Formula E, yang sedang didalami oleh lembaga KPK.

Refly Harun menjelaskan bahwa semestinya KPK bisa mengutamakan kasus bisnis tes PCR daripada Formula E.

"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," ucap Refly Harun dilansir dari Antara.

Kemudian, ia juga menilai penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Formula E malah terkesan seperti sedang mengaudit kegiatan.

Padahal menurutnya, kegiatan audit bukan bagian dari tugas KPK, melainkan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu terkait kasus Formula E, Refly Harun mengingatkan bahwa penyelidikan kasus ajang balap mobil tersebut bisa saja memunculkan asumsi publik bahwa KPK hanya membidik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Namanya imajinasi publik bisa muncul kapan dan apa saja," tutur Refly Harun. (PikiranRakyat-Depok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »