Tampol Pihak yang Mempertanyakan Penangkapan Ustadz Farid Okbah, BNPT: Densus 88 Bergerak Berdasarkan Bukti

BENTENGSUMBAR.COM - Ditangkapnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustadz Farid Okbah oleh Densus 88 tentunya sangat mengejutkan publik.

Apalagi Ustadz Farid Okbah tidak ditangkap sendirian, karena terdapat dua nama lain yang juga berhasil diringkus Densus 88.

Dua terduga teroris lainnya adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah dan mantan anggota Perisai Nusantara Esa, Ustadz Anung Al-Hamat.

Berdasarkan informasi kepolisian, ketiga terduga teroris itu ditangkap Densus 88 karena terlibat ke dalam jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Namun, banyak pihak-pihak yang mengecam penangkapan ketiga terduga teroris itu, apalagi mereka menganggap bahwa hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Menyikapi hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun langsung buka suara dan menegaskan bahwa penangkapan ketiga terduga teroris itu bukan merupakan kriminalisasi ulama.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga teroris itu sudah berdasarkan bukti yang ditemukan.

Ia menyatakan bahwa Densus 88 yang bertugas melakukan penangkapan sudah menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Kalau Densus 88 Antiteror tersebut melakukan penangkapan berarti sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Yakni memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," ujarnya kepada awak media, Rabu 17 November 2021.

Ahmad Nurwakhid kemudian membantah tudingan beberapa pihak terkait penangkapan yang dilakukan Densus 88 itu terkesan asal-asalan.

Menurutnya, Densus 88 tidak bergerak secara asal-asalan, sebab satuan polri yang bertugas memberantas terorisme itu sudah menjalankan tugas berdasarkan hukum.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," terangnya.

Lebih lanjut, Ahmad Nurwakhid menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya bangga karena Indonesia memiliki Densus 88.

Sebab menurutnya, Densus 88 merupakan institusi penegak hukum tindak pidana terorisme yang saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

Oleh karena itu, Ahmad Nurwakhid menegaskan bahwa semua personel Densus 88 selalu bekerja berdasarkan hukum demi menjaga profesionalitas.

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," pungkasnya. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »