BENTENGSUMBAR.COM – Kewajiban tes PCR untuk pesawat dihapuskan pada Minggu, 31 Oktober 2021. Namun, bersamaan dengan hal tersebut, diberlakukan pula kewajiban tes PCR atau Antigen kepada pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh lebih dari 4 jam.
Dokter Eva yang sebelumnya sudah menyatakan bersyukur karena Allah mengabulkan doa untuk penghapusan PCR kembali berkomentar.
Menurut Dokter Eva, tes PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan jarak jauh akan menghambat distribusi pangan dari daerah ke kota-kota besar.
“Kebayang nggak sih, para pedagang yang bawa sayur, buah, ikan, beras, dan lain-lain antar daerah. Repotnya mereka, harus ke labor tiap hari karena syarat ini? Padahal mereka dibutuhkan di kota-kota besar,” kata Dokter Eva sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @_Sridiana_3va, Selasa 2 November 2021.
Dokter Eva menilai, ada kemungkinan hal tersebut menyebabkan pedagang tidak mau membawa hasil pertanian ke kota seperti Jakarta.
“Bisa langka nih harga cabai, gegara ndak ada yang pasok ke Jakarta lagi,” ujarnya.
Cuitan Dokter Eva pun ditanggapi senada oleh netizen. Mereka menilai aturan sering berubah tanpa memikirkan rakyat.
“Harusnya tahu tata aturan dengan segala kondisi di lapangan. Bukan sak penaknya (seenaknya-red) sendiri ngeluarin aturan. Terbukti sudah, Indonesia terjerat sendiri. Semrawut pemikirannya. Rakyat kena dampak,” tulis akun @mita2128_14.
“Entahlah.. Negara kok bikin aturan yang selalu merepotkan dan merugikan rakyat kecil,” cuit akun @ida_mastuti.
Dilansir dari Seputartangsel, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE 90 Tahun 2021.
Isinya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan aturan tersebut, berarti pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan lebih 4 jam dan dari Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT_PCR maksimal 3 x24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi pada Minggu, 31 Oktober 2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »