Azis Syamsuddin Kecewa pada AKP Robin: Karena Masalah Ini, Saya Jadi Terdakwa

BENTENGSUMBAR.COM - Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin dianggap yang menjadi penyebab politikus Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.

"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/12).

Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 3,619 miliar. Suap bertujuan agar Robin dan Maskur mengamankan kasus sehingga Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam persidangan, Robin dihadirkan sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin. Perwira Polri itu pun meminta maaf kepada mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Robin mengaku tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin. Menurut dia, uang Rp 200 juta yang diterimanya merupakan pinjaman yang belum dilunasi.

"Pada saat ini, Saudara saksi kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan Saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa Saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.

"Masih ingat," jawab Robin.

"Dari kemampuan Saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.

"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.

Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp 200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin. 

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin disebut meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

Perkara tersebut diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado

Masih dalam dakwaan, Robin menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020.

Kemudian sejumlah USD 100.000 pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah SGD 171.900.

Mata uang asing tersebut sebagian ditukarkan ke rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Maskur sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36.000. Dari uang itu, Robin memperoleh Rp 799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan USD 36.000.

Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Robin tidak mengakui perbuatan.

"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.

Ali meminta Robin tidak hanya memberikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," kata Ali. (Kumparan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »