Habib Bahar Smith Minta Dahulukan Dialog, FH: Besar Kepala!

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) menanggapi pernyataan pengacara Habib Bahar yang menyatakan masalah kliennya bisa diselesaikan dengan dialog.

Melalui cuitan akun Twitternya, Ferdinand mengaku tidak setuju dengan pernyataan tersebut.

Ferdinand Hutahaean menyebut ajakan dialog yang dilontarkan oleh Aziz Yanuar sebagai besar kepala.

"Bahar mau diajak dialog? Hahahaha besar kepala..!!." tulisnya dikutip dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, dia menilai proses hukum merupakan jalan untuk menertibkan para pelanggar hukum.

Hal ini dikarenakan kasus Habib Bahar bin Smith bukan hanya sekedar kasus individu dengan individu.

"Proses hukum adalah jalan menertibkan pelanggar2 hukum. Ini bukan lg sekedar orang vs orang," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith berpotensi memicu perang saudara.

Pasalnya, tindakan Habib Bahar bin Smith disebut Ferdinand Hutahaean telah memprovokasi orang untuk melawan negara.

"Tp yg dilakukan Bahar sdh potensi memicu perang saudara. Memprovokasi orang utk melawan negara," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Smith dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Laporan Bahar dan Eggi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA pada 17 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menuduh Habib Bahar dan Eggy Sudjana melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Usai dilaporkan ke polisi, dalam sebuah wawancara dengan televisi nasional pada 20 Desember 2021, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai seharusnya tidak perlu kliennya diproses secara hukum, melainkan diselesaikan dengan dialog saja.

"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun," kata Aziz, Senin (20/12/2021).

Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.

"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.

Dalam pernyataannya, Aziz merasa heran dengan pelaporan dugaan pelanggaran Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.

Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut yang dijadikan perkara.

Lantas dirinya mengingatkan, kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional. (Akurat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »