Hakim Tolak Permintaan Bebas 5 Terdakwa Bos Fikasa Kasus Investasi Bodong Rp84,7 M

BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Hakim sidang kasus penipuan investasi bodong Rp84,7 miliar di Riau menolak permintaan lima terdakwa bos Fikasa Group agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Demikian hasil sidang lanjutan kasus penipuan investasi PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 29 November 2021.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa, yakni Bhakti Salim, Direktur Utama PT WBN, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN, Christian Salim Direktur PT TGP, dan Maryani marketing.

Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Dan, akibat perbuatan keluarga Salim di bawah bendera Fikasa Group itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp84,7 miliar.

Dalam persidangan, pengacara terdakwa Maryani mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Menurut Yudi, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP terjadi ketidakjelasan, apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

“Di sisi lain, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar,” ucapnya seraya menyampaikan sejumlah alasan, bahwa yang didakwakan tidak berdasar.

Dia meminta majelis hakim yang dipimpin Dahlan untuk membebaskan kliennya. “Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Namun, permintaan pengacara agar terdakwa dibebaskan ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim. “Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan,” tegas Dahlan.

Kasus ini bermula, pada 2016 PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti –bernaung di bawah Fikasa Group—membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Mereka pun mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen per tahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Awalnya, mereka membayar bunga deposito.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya, yakni 5 persen. 

Namun, Maryani menjanjikan bunga 9 s/d 12 persen per tahun.
Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi.  

Akibatnya, nasabah dirugikan Rp84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Mabes Polri pun bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung, dan selanjutkan disidangkan di PN Pekanbaru. (Siberindo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »