BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Teddy Gusnaidi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, atas dugaan melanggar kode etik.
Hal itu ia sampaikan usai memenuhi panggilan MKD, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap Fadli Zon, terkait cuitan 'invisible hand' UU Cipta Kerja.
"Jadi permintaan saya itu tadi (minta Fadli Zon dipanggil) ke MKD."
"Dan MKD alhamdulillah mengabulkan dan akan memanggil Pak Fadli Zon, mungkin di tanggal 16 atau 15 (Desember), untuk menjelaskan siapa invisble hand itu," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon.
Dia menyebut, narasi yang dibuat Fadli sangat berbahaya, dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kondisi tak kondusif.
"Kita tahulah organisasi-organisasi, orang-orang yang memang menyerang dan tidak ingin bangsa ini memggunakan sistem Pancasila."
"Nah, dengan narasi yang dibangun Pak Fadli Zon, kelompok ini akan menyampaikan ke bawah, 'eh kalian lihat nih sistem negara yang kalian puja-puja, ternyata sistem ini bisa dimasuki, bisa diatur, bisa dipesan oleh siapapun."
"Jadi sistem di negara ini bobrok karena pasal dalam undang-undang itu bisa dipesan," paparnya.
Teddy menyerahkan sepenuhnya kepada MKD DPR, apakah Fadli Zon akan diberi sanksi atau tidak.
Politikus Teddy Gusnaidi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, atas dugaan melanggar kode etik.
Paling tidak dengan laporannya itu, Teddy mengingatkan muruah lembaga negara harus dijaga.
"Biarkan saja MKD yang memutuskan (sanksi atau tidak)."
"Saya tidak punya kepentingan apapun, karena buat saya paling tidak mengingatkan bahwa lembaga ini harus dijaga murahnya," bebernya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh politikus Teddy Gusnaidi.
Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia."
"Telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI."
"Dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Teddy menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR.
"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR."
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk."
"Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya.
Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut, siapa orang yang dimaksud invisible hand itu?"
"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," paparnya.
Pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses."
"Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.
Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."
"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas."
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.
Lalu, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020. (Wartakota)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »