Presidential Threshold 0 Persen Guru Besar Fisip Unair: Presiden Bisa Jadi Bulan-Bulanan Parlemen!

BENTENGSUMBAR.COM - Isu pencalonan presiden selalu menjadi perbincangan menarik. Meskipun 2024 masih cukup lama. 

Perdebatan pun melebar ke persoalan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Sejumlah pihak telah mendaftarkan gugatan aturan Presidential Threshold 20 persen dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Prof. Kacung Marijan justru menilai Presidensial Threshold 0 persen berpotensi terjadinya pemerintah yang tidak stabil jika dilihat dari demokrasi post elektoral.

Selain itu, kata Prof. Kacung, proses pembuatan dan implementasi kebijakan bakal tidak efisien dan efektif. 

"Coba bayangkan, akan ada presiden yang tidak punya basis dukungan di parlemen. Tentu presiden itu akan kesulitan dalam menjalankan pemerintahan," kata Prof. Kacung dalam keterangannya kepada RM.id, Rabu (29/11).

Jika tidak memiliki dukungan di parlemen, maka, presiden akan menjadi bulan-bulanan oleh parlemen. "Ketika tidak punya dukungan di parlemen, Presiden itu bisa menjadi bulan-bulanan oleh parlemen," yakinnya.

Dia juga mengatakan, ketentuan presiden diatur dalam UU Pemilu, dan hal itu tergantung para pembuat UU di DPR. 

"Jadi secara politik ya angka presidential threshold itu kebijakan DPR," sebutnya.

Dikatakannya, bangunan demokrasi itu tidak hanya elektoral, tetapi juga post elektoral. Demokrasi juga butuh stabiltas. 

Dia pun memprediksi gugatan Presidential Threshold 0 persen di MK akan ditolak.

"Menurut saya ditolak. Sudah berkali kali ditolak. Menurut saya, dalam sistem banyak partai saat ini, threshold masih penting," pungkasnya.

Untuk diketahui, judicial review aturan ini bukan barang baru. Terhitung sudah 16 gugatan telah diajukan ke MK. 

Tiga terakhir penggugat aturan ini yakni politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, dua senator atau anggota DPD asal Aceh Fachrul Razi dan senator asal Lampung Bustami Zainudin, serta mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Sebelumnya, ada 13 gugatan serupa yang kesemuanya kandas. (RM.ID)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »