Tanah Disita Satgas BLBI, Urusan Tol Ditolak Pengadilan Tommy Tak Berdaya Tapi Masih Kaya Raya

BENTENGSUMBAR.COM - Taring Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto memang sudah tidak sekuat dulu, saat Orde Baru masih berjaya. Selain kursinya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya digoyang, aset-aset milik Tommy juga mulai dipretelin. Di Karawang, tanah milik Tommy disita Satgas BLBI. Bahkan gugatannya soal tol ditolak pengadilan. Meskipun tidak berdaya, Tommy masih tetap kaya raya.

Dalam dua tahun belakangan ini, nama Tommy Soeharto ini kerap bersinggungan dengan hukum. Posisinya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya didongkel Muchdi PR, lewat forum Munaslub, Juli 2020. Posisi Muchdi sebagai bos Berkarya makin kuat, usai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusannya.

Tommy yang tidak terima posisinya didongkel, lantas menggugat SK Kemenkumham tersebut ke pengadilan. Langkah Tommy berjalan mulus. Di tingkat pengadilan pertama dan kedua, gugatan Tommy dikabulkan. Muchdi lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini kasusnya masih berproses.

Belum beres urusan partai, justru Pangeran Cendana ini harus terlibat dengan urusan lain. April 2021, aset Tommy di Taman Mini Indonesia Indah, Gedung Granadi dan vila di kawasan Mega Mendung, Puncak, Bogor telah digasak pemerintah. Aset kepemilikannya telah berpindah tangan dari Yayasan Harapan Kita (YHK), milik Tommy ke negara.

Bukan hanya aset milik YHK yang disita, lahan milik Tommy seluas 124 hektar yang berlokasi di Karawang disita Satgas BLBI. Diketahui, Tommy masuk dalam daftar tokoh yang masih memiliki utang kepada negara dalam kasus BLBI di era Orde Baru.

Selain dengan Satgas BLBI, Tommy juga punya urusan lain dengan negara. Tanah dan bangunan miliknya kena gusur pemerintah untuk pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari). Putra bungsu Presiden ke-2, Soeharto ini lantas menggugat pemerintah untuk memberikan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun upaya Tommy mendapat ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar dari negara, tidak berakhir manis. Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Tommy. Hal tersebut tercantum dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 22 November 2021 oleh majelis hakim pengadilan.

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL,” demikian petikan putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, kemarin.

Perkara yang diadili oleh ketua majelis hakim Hariyadi dan beranggotakan Akhmad Suhel dan Suswanti itu, selain menyatakan tidak bisa mengadili gugatan tersebut. Bahkan, pengadilan meminta Tommy membayar biaya perkara senilai Rp 9,4 juta.

“Menghukum penggugat (Hutomo Mandala Putra) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600,00,” sambungnya. (RM.ID)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »