Tarif Hotel Karantina Capai Puluhan Juta, Dokter Pandu Riono: Keuntungannya Cukup Besar

BENTENGSUMBAR.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah sepakat dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan karantina mandiri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang selesai bepergian dari luar negeri.

Berdasarkan kesepakatan itu, tarif hotel untuk karantina berada di angka sekira Rp6 juta sampai Rp21 juta yang disesuaikan dengan fasilitas hotel.

Munculnya kesepakatan yang mengatur mengenai karantina mandiri di hotel itu ditanggapi oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Dokter Pandu Riono.

Dokter Pandu Riono menyebut adanya karantina mandiri hotel sebagai sebuah bisnis karantina.

Hal itu diungkapkan oleh Dokter Pandu Riono melalui cuitan di akun Twitter @drpriono1 pada Rabu, 22 Desember 2021.

"Bisnis karantina," tulis Dokter Pandu Riono.

Epidemiolog UI itu menyampaikan bisnis karantina merupakan bisnis yang berkembang selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, bisnis karantina merupakan bisnis yang memiliki segmen pasar yang jelas.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bisnis karantina mempunyai keuntungan yang cukup besar.

"Salah satu bisnis yg berkembang pada masa pandemi, bisnis tempat karantina, segmen pasar nya jelas, keuntungannya cukup besar," ungkapnya.

Sebagai informasi, harga yang ditawarkan untuk hotel bintang dua sebesar Rp6,75 juta hingga Rp7,24 juta. Sementara, hotel bintang tiga dikenakan harga mulai dari Rp7,74 juta hingga Rp9,17 juta.

Kemudian, hotel bintang empat dikenakan tarif sebesar Rp9,2 juta hingga Rp11,4 juta. Hotel bintang lima dihargai mulai dari Rp12,42 juta hingga Rp16 juta.

Terakhir, untuk hotel dengan kelas luxury dikenakan tarif mulai dari Rp17 juta hingga Rp21 juta. Harga tersebut merupakan biaya yang harus dibayarkan saat karantina mandiri selama 9 malam 10 hari. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »