Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar

BENTENGSUMBAR.COM - Sidang dakwaan terhadap eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) dipastikan terus digelar.

Majelis Hakim Pengadilain Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya.

Terbaru, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta JPU menghadirkan saksi di sidang dugaan kasus terorisme selanjutnya.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengaku sudah mengantongi identitas saksi yang akan dihadirkan JPU.

Menurut Aziz Yanuar, para saksi merupakan tahanan kasus terorisme.
Sebelumnya, JPU menjerat Munarman dengan tuduhan terorisme.

Eks bos FPI disebut turut menyebarkan paham ISIS di Indonesia.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Bakal Bersaksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman, sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa Munarman akan kembali digelar pada Senin (17/1/2022).

Agendanya pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam sidang tersebut, rencananya jaksa akan menghadirkan lima orang saksi.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Bahkan Aziz Yanuar mengakui sudah mengantongi seluruh nama dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang Senin besok.

Hanya saja demi kerahasiaan identitas, mengingat perkara Munarman yakni terkait tindak pidana terorisme, Aziz enggan menyebutkan seluruh nama para saksi yang dimaksud.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan. Tapi kami sudah ada (BAP saksinya). Tapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU," ucap Aziz.

Dirinya hanya memastikan kalau keseluruhan saksi itu dominan akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di persidangan.

"Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya kemudian, kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien (waktu) baru digelar online," katanya.

Jadwal Sidang Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman tetap dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan.

Adapun untuk agenda persidangan selanjutnya yakni, mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam teknis nantinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan.

Yakni setiap Senin dan Rabu.

Hal itu didasari karena banyaknya daftar nama saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini.

"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu.

Kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Atas hal itu, Majelis Hakim menanyakan kesediaan kepada para perangkat sidang, baik jaksa, penasihat hukum hingga terdakwa.

Keseluruhannya menyatakan bersedia sesuai dengan penetapan Hakim.

Dengan begitu, untuk persidangan selanjutnya yakni pada Senin (17/1/2022), memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi.

"Siap kapan untuk saksi penuntut umum?," tanya Majelis Hakim dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa menyatakan untuk Senin depan akan rencana akan dihadirkan setidaknya lima orang saksi.

"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan.

Pada persidangan tersebut juga turut dibahas mengenai mekanisme pemeriksaan saksi.

Di mana kata Hakim, untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara kondisional.

Dengan begitu berarti, saksi yang bakal dihadirkan akan menyesuaikan kesediaan dari yang bersangkutan, apakah hadir secara langsung atau digelar secara online.

"Kalau tidak ada kendala, penuntut umum tidak keberatan, ya monggo kalau mau dihadirkan di persidangan.
Kalau pake online memungkinkan ya monggo," kata Hakim.

Eksepsi Munarman Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, telah membacakan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa Munarman.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Dengan begitu maka, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukun terdakwa tersbeut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tutur Majelis Hakim. (Tribun)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »