SARA Bukan Pidana! Tanggapi Cuitan Ferdinand, Staf Ahli Menkominfo: Rusak Hukum Jika Nurut Suara Massa

BENTENGSUMBAR.COM – Cuitan Ferdinand Hutahean di akun Twitternya beberapa waktu lalu, sempat menjadi ramai dan menuai pro-kontra.

Dalam cuitan bertuliskan ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya,’ itu dinilai merupakan ucapan mengandung SARA, dan menimbulkan keonaran.

Terkait hal itu, mantan pokitikus pastai Demokrat itu kini resmi dilaporkan ke Polda Sulsel.

Menanggapi peristiwa ini, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Henry Subiakto turut angkat suara terkait Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang kontroversial dan dinilai berbau SARA.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Henry Subiakto menyebut bahwa berbicara atau berpendapat tentang SARA bukanlah tindak pidana.

“Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak,” tulis Henri Subiakto dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Kamis 6 Januari 2022, dilansir dari makassar.terkini.id.

Henry Subiakto bahkan menyebut kebebasan berpendapat itu dijamin dalam UUD.

Ia menekankan bahwa yang dilarang oleh hukum ialah tindakan mengajak untuk membenci atau memusuhi orang yang berbeda dalam hal SARA.

“Itu hak yang dijamin UUD. Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. Menyebar kabar bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yang diancam pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dosen Univeritas Airlangga itu juga menyebut bahwa pidana tak boleh didasarkan pada perasaan orang.

Ia menilai pidana harus jelas ukurannya, bukan didasarkan pada tekanan massa.

“Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya. Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa,” tulisnya lagi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »