Sekjen PP Nilai Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK Terlalu Ceroboh

BENTENGSUMBAR.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman menilai laporan tesebut terlalu ceroboh dan tergesa-gesa.

"Saran saya, kalau mau jadi pahlawan janganlah pahlawan kesiangan. Pahami dulu regulasi dan aturan, kemudian investigasi baru buat laporan dan publikasi,” katanya seperti dikutip redaksi, Rabu (12/1).

Arif menjelaskan kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selanjutnya mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Alumnus Universtas Tarumanegara ini melanjutkan, sementara kasus yang dilaporkan adalah hubungan bisnis swasta dengan swasta.

Menurutnya kalau mendalilkan Gibran sebagai Walikota Solo, pertanyaannya adalah apakah dia sudah menjadi Walikota saat yang dilaporkan tersebut terjadi?

Sebagai sesama Aktifis 98, Arif meminta koleganya untuk tidak main-main membuat laporan tanpa analisa, pertimbangan dan pengetahuan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan.

“Sebab selain bikin malu, juga berpotensi kena delik pidana laporan palsu jika ternyata terbukti ada itikad jahat dalam laporan tersebut. Ini bukan kata saya, tetapi diatur dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan korban pasal 10,” tandasnya.

Terkait posisi kasusnya, Arif menilai laporan terhadap dua anak presiden ini ditafsirkan sesuka hati. 

Dia mencontohkan, salah satu kecurigaan karena terlapor yang masih muda tetapi sudah mendapat kucuran dana Rp 92 miliar.

“Jangan karena dia anak presiden, terus enggak boleh bisnis, enggak boleh sekolah, enggak boleh ngapa-ngapain,” tandasnya.

Disisi lain, Arif merasa bangga jika ada aktifis 98 yang masih konsisten sebagai oposisi dan melakukan kerja-kerja politik sebagai penyeimbang.

Namun, dia juga menentang jika itikad dalam beroposisi dan pelaporan kasus-kasus didasari niat-niat sekedar ingin populer belaka dan mendapat kredit di politik praktis semata. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »