BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 25 organisasi lembaga swadaya masyarakat di Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, menuntut Edy Mulyadi, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Pemuka masyarakat Suku Dayak Iban Sarawak, Peter John Jaban, Minggu, 30 Januari 2022, mengatakan, pernyataan sikap sebagai bentuk kemarahan pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan tempat jin buang anak, bentuk ketidaksukaan kelompok Islam garis keras di Indonesia, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.
“Perkataan Edy Mulyadi, bukan saja menghina masyarakat di Kalimantan sebagai warga negara Indonesia, akan tetapi kami menghina kami orang Dayak yang ada di Kerajaan Brunei Darussalam, Sabah dan Sarawak (Malaysia),” kata Peter John Jaban, dilansir dari Suarapemredkalbar.com.
Peter John Jaban, mengatakan, pernyataan sikap perwakilan Dayak dari Brunei Darussalam, Sabah dan Sarawak, sudah direkam dalam bentuk audio visual dan sudah disebarkan ke berbagai media sosial, agar diketahui masyarakat secara lebih luas, baik di Malaysia mupun di luar negeri.
Peter John Jaban, mengatakan, masyarakat Suku Dayak di Brunei Darussalam, Sabah dan Sarawak, tetap memantau Edy Mulyadi dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
“Karena kami tahu Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, surat pemanggilan, Senin, 31 Januari 2022, disertai Surat Perintah Tangkap. Ini bagus dan tegas. Kalau Edy Mulyadi tidak segera ditangkap, kami orang Dayak akan menggelar aksi unjukrasa di sejumlah tempat strategis di Malaysia,” kata Peter John Jaban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »