Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Aidil Fitri: Dia Benci Keluarga Jokowi, Ini Motifnya Kepentingan Politik karena Dia Simpatisan PKS

BENTENGSUMBAR.COM – Ketua Umum DPP Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Aidil Fitri menyebut Ubedilah Badrun benci terhadap keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan merespon laporan yang dilayangkan Ubedillah Badrun ke KPK terhadap Gibran dan Kaesang.

Dua putra orang nomor satu itu dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Dia benci keluarga Presiden Jokowi,” kata Adil dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2021, dilansir dari Pojoksatu.

Aidil juga menyayangkan laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Pasalnya, pelaporan dan tuduhan Ubedillah dapat membunuh karakter baik Gibran dan Kaesang di mata publik.

“Bagian pembunuhan karakter baik bagi putra Presiden Jokowi,” ujarnya.

Aidil juga menyebutkan tindakan yang dilakukan Ubedilah itu kental dengan kepentingan politik.

Apalagi, Ubedilah merupakan simpatisan salah satu partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Bagi saya ini motifnya kepentingan politik karena Ubedillah merupakan simpatisan PKS,” tuturnya.

Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun didampingi kuasa hukumnya mendatangi gedung KPK pada Selasa (11/2/2022).

Kedatangan Ubedillah itu untuk melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Kemudian anak petinggi Grup SM atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ubedilah mengatakan, pelaporannya itu terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan pencucian uang.

Ia meminta KPK memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK menyelidiki dan meminta kepada KPK bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya.

Laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.

Kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ucapnya.

Menurutnya, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang.

“Dua putra Presiden dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura,” ujarnya.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat,”

“Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” sambungnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »