Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan: Munarman Bukan Teroris

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer menjadi saksi yang meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Immanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sekitar pukul 11.45 WIB. Immanuel mengatakan, kehadirannya sebagai saksi A de Charge merupakan inisiatifnya sendiri untuk membantu Munarman.

"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat karena saya punya hubungan perkawanan," ujarnya kepada wartawan di PN Jaktim, Rabu (23/2).

Immanuel berpandangan, tuduhan terorisme yang dilayangkan kepada Munarman merupakan tudingan yang keji dan menyesatkan. 

Selain itu, ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa selama ini Munarman kerap diframing sebagai seorang teroris.

"Karena kita punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang diframing selama ini, opini bahwa dia adalah seorang teroris," tuturnya.

Immanuel lantas mencontohkan Munarman pada 2016 silam saat menjadi koordinator acara 212 di Monas, Jakarta Pusat. 

Kala itu, Munarman berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari Presiden hingga menteri-menteri.

"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," ucap dia.

Immanuel juga menyebut jika Munarman pernah membantu pembangunan gereja di Cinere. 

Saat itu, kata dia, Munarman memerintahkan anggota FPI untuk mengawal pembangunan tersebut.

Selain itu, menurutnya Munarman juga pernah mengutuk aksi pemboman gereja di Surabaya, Jawa Timur. Hal yang tidak mungkin seandainya jika Munarman betul-betul seorang teroris.

Immanuel juga menyebut bahwa Munarman dekat dengan eks Kapolri, Tito Karnavian.

"Makanya kami mau, saya khususnya secara pribadi menjadi saksi. Semoga ini bermanfaat ya buat Munarman untuk meringankan dia," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

"Sekitar enam sampai tujuh orang," ujarnya singkat.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang advokat berinisial LH menilai Munarman mempunyai pandangan berbeda dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). 

Hal itu disampaikan LH saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2).

LH berpendapat maklumat FPI tidak sejalan dengan ISIS. Ia berujar isi maklumat dimaksud yaitu ukhuwah Islamiyah dan tetap istiqomah di jalur NKRI dan menjaga Ukhuwah Islamiyah dari dunia barat.

Maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Dalam sidang yang digelar 24 Januari 2022 lalu, mantan anggota Laskar FPI Makassar inisial AM menyebut imam besar FPI Rizieq Shihab pernah mengeluarkan maklumat dukungan terhadap ISIS dan Alqaeda pada Milad ke-17, Agustus 2014 silam. Dia mengaku hadir dalam acara tersebut.

Dalam maklumatnya FPI mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda dan pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi di Irak untuk bersatu melanjutkan jihad di Suriah, Irak, Palestina dan negeri-negeri Islam yang tertindas.

Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »