BENTENGSUMBAR.COM - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjelaskan soal aturan pengeras suara di masjid dengan menganalogikan gonggangan anjing kini menjadi viral dan menuai polemik.
Terbaru, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati melarang Menag Yaqut untuk menginjakkan kaki di Ranah Minang sebelum minta maaf dan menarik ucapan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyatakan pelarangan tersebut merupakan akibat dari cuitan Roy Suryo.
"Itu akibat dari potongan twit Roy Suryo, makanya kami sangkakan Pasal 28 (UU ITE) yang membuat permusuhan antarsuku, golongan, dan ras gara-gara twitnya itu," kata Dendy, Jumat (25/2).
Dia menyebutkan masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham dengan maksud pernyataan Gus Yaqut saat diwawancarai wartawan di Riau, Rabu (23/2). Namun, terpancing dengan cuitan Roy Suryo.
"Pelarangan orang Minang itu jelas pembuktiannya tindakan Roy Suryo, akibat dari caption-nya itu menyebarkan berita, memotong berita dengan tujuan tertentu. Apa tujuannya, ya, permusuhan," pungkas Dendy.
Dendy sendiri mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (25/2).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »