BENTENGSUMBAR.COM - Polsek Balaraja menangkap JSR, 31 tahun, terduga pelaku pembunuhan terhadap SMS (29) yang merupakan keponakannya sendiri di kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pembunuhan ini terjadi di kediaman SMS, perumahan Bumi Asri Saga, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari pada pukul 02.00 WIB dini hari.
"Motifnya sakit hati," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Balaraja Inspektur Dua Jarot Sudarsono, dilansir dari Tempo.
Jarot mengatakan, pembunuhan itu berawal dari sakit hati pelaku kepada korban yang sering menagih utang. Pelaku punya utang dengan ibu korban sebesar Rp 10 juta."Lalu sering ditagih oleh korban," katanya.
JSR kesal dan sakit hati pada keponakannya itu. Pada Jumat dinihari, dia mendatangi rumah keponakannya sambil membawa senjata tajam berbentuk keris. "Sudah niat untuk membunuh korban, dia sudah bawa pisau mirip keris dari rumah," kata Jarot.
Setibanya di rumah SMS, JSR langsung mendobrak rumah korban dan mencari korban hingga ke kamar. Saat itu, korban dan istrinya sempat langsung lari masuk kamar ketika melihat pamannya menghunuskan senjata tajam.
"Sempat terjadi aksi saling dorong pintu, antara korban, istrinya dan pelaku. Namun, kekuatan mereka tidak mampu menghalau pelaku, hingga korban dan istrinya pun terjatuh," kata Jarot.
Pelaku langsung menusukkan senjata tajam itu ke dada korban bagian kanan dan juga tangan sebelah kiri ketika SMS dalam posisi terjatuh.
Melihat korban yang terkapar, pelaku langsung pergi dari rumah korban, dan istri korban pun langsung memanggil para tetangga untuk meminta tolong. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan," kata Jarot.
Jarot mengatakan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »