BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP Kota Padang mengamankan Lima orang wanita dan dua orang laki-laki di sejumlah tempat kafe, dan penginapan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Upaya menjaga Kota Padang tertib dan tentram, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan, di sejumlah penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
"Dalam pengawasan penegakan Perda, kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita, mereka diamankan diberbagai tempat yang dilakukan pengawasan," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Mursalim menjelaskan, pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas disalah satu penginapan.
"Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah," ujar Mursalim.
Tidak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaokean Kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan pun didatangi oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.
"Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Mursalim.
Pihak Satpol PP mengatakan, bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan agar kedepan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
Kasat Pol PP Padang Kota juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hiburan ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah melanggar Perda.
"Tempat tempat yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D," tambahnya.
Selain itu, Mursalim juga mengimbau kepada pengusaha dan masyarakat Kota Padang, untuk tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tentram serta damai ini diperlukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyelengaraan ketertiban sebagai layanan dasar pemerintah kepada masyarakat bisa dilakukan.
"Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani," tutup Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »