BENTENGSUMBAR.COM - Pangkalan ojek dilengkapi live music yang berada di kawasan lampu Merah Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, akhirnya ditegur petugas Satpol PP Kota Padang, Senin (7/1/2022) malam.
Berdasarkan laporan warga setempat yang resah dan terganggu dengan bunyi musik, live music hampir setiap hari digelar oleh orang yang ada di lokasi pos tersebut.
Tentu hal ini sangat menganggu kenyamanan warga setempat, selain itu didapati di pos tersebut sudah seperti tempat karaoke.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto.
Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mengamankan perlengkapan musik berupa empat unit speaker yang digunakan untuk pengeras suara.
Sementara itu, kepada pemilik usaha juga dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS untuk di proses lebih lanjut, karena diduga telah melanggar ketertiban umum.
"Selain mengamankan Sound Sistem pemilik tempat juga dipanggil kamis depan oleh PPNS," jelas Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang.
Satpol PP Padang dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat Kota Padang, terus intens melakukan pengawasan kepada hal-hal yang dapat menganggu ketertiban.
"Satpol PP Padang akan berupaya menjaga ketertiban, ketentraman, serta kenyamanan Masyarakat, dengan terus melakukan pengawasan pelanggaran Perda," ucap Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »