Cabuli Siswi SMPN, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - resta Bandarlampung, menangkap seorang guru honorer di salah satu SMPN berinisial HM (28), yang mencabuli seorang siswi di tempatnya mengajar.

"Penangkapan oknum guru honorer itu dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri di Bandarlampung, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan pada Jumat 11 Maret 2022, pihaknya pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut di sekolah tempatnya mengajar.

"Hari itu juga pelaku berhasil diamankan di SMPN di mana yang bersangkutan mengajar sekira pukul 09.30," sambungnya.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi kejinya di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai. 

Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku, Bahkan HM ini juga merekam tindakannya tersebut.

"Rekaman tersebut digunakan oleh pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun itu untuk menuruti permintaannya kembali, dengan mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menurutinya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut dia, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung, Sri Asiyah menyayangkan kejadian tersebut dan sudah memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kita begitu dapat laporan adanya kejadian tersebut langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban, saat ini korban sudah berada di tempat yang aman," kata dia, dilansir dari Okezone.com pada Rabu, 16 Maret 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »