Diminta Kooperatif, Jubir KPK Balas Cuitan Andi Arief: Surat Panggilan Itu Bukan Hoaks!

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas protesnya Ketua Bapilu Partai Demokrat, Andi Arief yang menyangkal panggilan penyidik antirasuah sebagai saksi hari ini, Senin (28/3/2022).

Andi dalam panggilan penyidik antirasuah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, dalam kasus suap barang adan jasa serta izin lahan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik KPK telah menelusuri surat panggilan terhadap Andi Arief dikirim pada 23 Maret dan 24 Maret sudah diterima. Itu, alamat dikirim ke Jalan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Didata kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat gitu ya (sebelum Andi Arief jabat Ketua Bappilu)," kata Ali di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

"Kalau kemudian yang bersangkutan (Andi Arief) merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat lain ya, ya tentu silakan disampaikan kepada kami," kata dia.

Ali memastikan bahwa penyidik KPK dalam pemanggilan setiap saksi itu karena diperlukan keterangannya.

Untuk memperjelas perbuatan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Bila saksi yang dipanggil merasa tidak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi, tentu dapat pula disampaikan kepada penyidik KPK.

"Silakan kooperatif hadir kemudian disampaikan langsung di hadapan penyidik dan menjadi jelas," kata dia.

Ali pun meyakini Andi Arief pun akan koperatif atas panggilan penyidik KPK. Maka itu, Ali sekali lagi menegaskan bahwa surat panggilan tersebut tidak hoaks.

"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks Jadi memang betul ada panggilan dari KPK," kata dia.

Tak Terima Diperiksa KPK

Sebelumnya, Andi Arief mengaku tidak terima atas panggilan dari KPK.

Rencananya, Senin, 28 Maret 2022, Andi Arief akan diperiksa terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka.

Melalui cuitannya, Andi Arief menyangkal panggilan KPK yang minta hadir sebagai saksi kasus tersebut.

Hingga, ia berencana memanggil Jubir KPK Ali Fikri ke Komisi III DPR RI melalui Fraksi Demokrat.

"Apakah saya dipanggi hari ini sakai kasus Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," ucap Andi melalui akun Twitternya.

"Kedua, apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir kPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini ? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," imbuhnya.

Tak hanya itu, Andi Arief juga meminta Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta maaf atas informasi yang dianggapnya salah alamat.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," katanya lagi.

Bahkan, Andi Arief juga mengklaim telah melaporkan Jubir KPK untuk dipanggil ke Komisi III DPR RI.

"Apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," imbuh Andi Arief.

Sumber: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »