Dipolisikan Soal Profesor Gadungan, Usni Umar: Tidak Mungkin Saya Merugikan Siapapun

BENTENGSUMBAR.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar menegaskan, tudingan yang menyebutnya sebagai Profesor gadungan adalah hal yang tidak benar.

Sebab, menurutnya, gelar akademik tersebut ia dapat dari hasil yang kredibel di salah satu Universitas yang ada di Malaysia.

"Saya bukan Professor gadungan, saya mendapat jabatan itu dari dua Universitas, yakni Universitas Ibnu Chaldun, kedua dari Asia E University dari Malaysia," kata Musni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Musni yang juga merupakan Sosiolog menyebut bahwa gelar yang didapatnya tersebut adalah bentuk penganugerahan atas dirinya yang telah terakreditasi dengan baik, sesuai catatan dari kacamata pihak Universitas.

"Itu resmi ada pidato penganugerahan dan tidak mungkin saya apa namanya menyandang yang abal-abal atau gadungan. Itu resmi dari dua lembaga ini terakreditasi dengan baik," paparnya.

Dirinya mengakui bahwa gelar Profesor yang diperolehnya itu memang tidak tercatat oleh negara. 

"Memang gelar Profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat, tidak ada keputusan dari presiden atau pun menteri. Tapi bukan berarti itu gadungan," imbuhnya.

Menanggapi laporan terkait dugaan yang dilayangkan terhadapnya adalah fitnah yang kejam. 

Pasalnya, dia merasa tidak pernah merugikan pihak manapun dan siapapun. 

"Jadi sekali lagi tidak mungkin saya melakukan penipuan. Tidak mungkin saya melakukan penipuan. Tidak mungkin saya merugikan siapapun," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk melaporkan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terkait dugaan perkara tindak pidana pemalsuan dalam hal akademik.

Sosiolog itu dilaporkan Henuk dengan nomor laporan: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, Musni mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »