Janda Muda Dirampok dan Diperkosa 4 Pria di Kebun Teh, Motornya Raib

BENTENGSUMBAR.COM - Nasib tragis menimpa LN, janda muda berusia 33 tahun. 

LN dirampok dan diperkosa empat pria di kawasan wisata Kebun Teh Rancabali, dekat Ecopark Curug Tilu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Satuan Reserse Mobile Polresta Bandung menangkap empat pelaku, antara lain, JB (25), S (20), IS (26), dan JS (36)," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolresta Bandung, dilansir dari iNews.

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, berawal saat korban LN diajak oleh temannya R untuk bertemu dengan mantan suami R.

"Korban diajak oleh temannya inisial R untuk bertemu mantan suami R," kata Kombes Pol Kusworo.

Saat R masuk ke salah satu minimarket, tutur Kapolresta Bandung, para pelaku bertemu dengan korban LN. Para pelaku mengajak korban bersenang-senang di tempat karaoke.

"Para pelaku, salah satunya mantan suami R. Di lokasi karaoke, R kehilangan handphone. Pelaku kemudian mengajak R dan korban mencarinya di wilayah Rancabali," tutur Kapolresta Bandung.

Setelah tiba di lokasi kejadian, kata Kombes Pol Kusworo, pelaku JB, S, IS, dan JS, memperkosa LN sambil memukul wajah korban dengan senjata Airgun.

"Setelah diperkosa dan saat pelaku lengah, korban LN berusaha lari dan berteriak minta tolong. Para pelaku langsung pergi membawa barang-barang dan sepeda motor milik korban," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menyatakan, korban LN lalu melapor ke Polsek Ciwidey. Setelah mendapat laporan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciwidey, dan DF Krimum Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.

Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/2/2022) di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang.

"Para pelaku tiga di antaranya residivis perkara curas, yakni JB, JS dan IS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »